
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dipastikan tak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan bagi bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Kepastian itu disampaikan oleh pengacara SBY, Palmer Situmorang. Kata dia, penolakan itu dilakukan karena kenyataannya kasus Anas sama sekali tak berkaitan dengan SBY dan putra bungsunya.
"Sudah dijawab tanggal 28 April dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (5/5).
Alasan lainnya, karena SBY dan Ibas juga sama sekali tak mengetahui ikhwal perkara dugaan korupsi terkait proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya itu. Makanya, kliennya tak dapat memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum.
"Dalam surat KPK hanya meneruskan permintaan dari Anas Urbaningrum," demikian Palmer Situmorang.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: