KPK Belum Tingkatkan Status Sutan Bhatoegana di Suap SKK Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 April 2014, 19:06 WIB
KPK Belum Tingkatkan Status Sutan Bhatoegana di Suap SKK Migas
sutan bhatoegana
rmol news logo Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, masih aman.

Meski disebut dalam analisa yuridis surat putusan Rudi Rubiandini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan meningkatkan status Ketua DPP Partai Demokrat itu menjadi tersangka.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kantor KPK, Jakarta (Selasa, 29/4),
mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan mengenai Sutan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti.

Walau ditindaklanjuti, status Sutan sejauh ini masih saksi dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas. KPK masih akan melakukan pengembangan-pengembangan dalam kasus yang juga menjerat pelatih golf Rudi, Deviardi.

"Ada klausul-klausul atau pertimbangan yang dapat digunakan oleh KPK untuk mengembangkan perkara SKK Migas ini. Karena ini belum putusan inkrah dan masih di tingkat pertama," terang Johan Budi.

Dia tegaskan, pertimbangan hakim yang menyebutkan penerimaan uang oleh Sutan itu penting guna pengembangan kasus.

Dugaan keterlibatan Sutan Bhatoegana diperkuat hakim Tipikor dalam analisis yuridis surat putusan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam surat putusan itu, Sutan Bhatoegana lagi-lagi disebut menerima duit US$ 200 ribu dari Rudi. Sebelum dalam tuntutan Rudi, Jaksa KPK juga menyebutkan hal yang sama.

Hakim anggota, Purwono Edi Santosa menyebutkan bahwa uang yang diberikan ke Sutan berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Widodo memberikan duit US$ 300 ribu ke Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi. Uangnya, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jaksel, pada 26 Juli 2013.

"Oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$ 200 ribu, dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Purwono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, siang tadi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA