Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/4).
Perwira Melati tiga itu meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendorong korban lain di JIS agar melaporkan secara resmi dugaan tindakan asusila yang mereka alami.
Di sisi lain, Polda memfasilitasi LPSK dan KPAI untuk melakukan pendekatan dengan tersangka kekerasan seksual.
"KPAI dan LPSK melakukan investigasi internal secara persuasif terhadap tersangka," kata
Rikwanto.
Hal itu untuk menggali keterangan tersangka yang diharap bisa menemukan korban dan pelaku lain.
Sebelumnya, Komisioner KPAI Putu Elvina menemukan dugaan korban lain. Saat ini terduga korban masih dalam pemeriksaan tim dokter untuk memastikan tanda kekerasan seksual.
[ald]
BERITA TERKAIT: