Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengaku, ada rencana kepolisian memanggil guru, wali kelas korban dan kepala sekolah JIS serta jajaran manajemen untuk melihat pola pengasuhan, sistem pendidikan dan sistem keamanan yang mereka berikan ke anak didik.
Bila benar ada kelalaian, maka pihaknya akan mempidanakan mereka sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Kami dalami unsur kelalaiannya. Sebab ini memang tidak seharusnya terjadi di sekolah dan menimpa siswa," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/4).
Saat kejadian, AK, siswa TK JIS masuk ke dalam toilet dan di dalam bagian belakang toliet sudah ada Agun, tersangka pelecehan seksual. Agun sedang bekerja sesuai tugasnya sebagai petugas kebersihan.
"Agun memergoki korban buang air kecil dan tidak bersih menyiramnya sehingga dihukum tersangka," katanya.
Setelah itu, kata Rikwanto, Agun langsung memanggil Awan, rekannya untuk membantunya mengerjai korban.
"Saat itu, sekira pukul 11.00 karena giliran kerja mereka berdua adalah pagi hari," kata Rikwanto.
Rikwanto menuturkan Awan dan Agun mengerjai korban bergantian. memegangi dan membuka baju korban, Awan kemudian ikut mengerjai korban dengan dibantu Agun.
"Mereka sempat mengancam korban, sampai korban menangis," ujarnya.
Setelah disodomi, korban kemudian kembali ke kelas sambil menangis. Namun, wali kelas tidak peka korban menangis karena disakiti selama di toilet.
"Kami heran, guru di kelas sama sekali tidak peka ketika anak didiknya kembali ke kelas dalam keadaan menangis," kata Rikwanto.
[ald]
BERITA TERKAIT: