KPK: Negara Rugi Rp 1,2 Triliun Gara-gara Proyek e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 April 2014, 15:25 WIB
KPK: Negara Rugi Rp 1,2 Triliun Gara-gara Proyek e-KTP
foto:net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jurubicaranya, Johan Budi Sapto Prabowo membeberkan jumlah kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Johan bilang, sementara ini kerugian negara dalam perkara yang sudah menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto itu sebesar Rp 1,2 triliun.

"Dugaan kerugian yang sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikan ke penyidikan itu sekitar 1,12 triliun," kata Johan di kantor KPK Jakarta, Rabu (23/4).

KPK menduga di proyek tersebut telah terjadi penggelembungan harga alias mark-up. Satu di antaranya, dalam konteks pengadaan e-KTP. Tapi, detailnya Johan belum mengetahuinya. Yang pasti, jelas Johan, anggaran untuk pengadaan proyek e-KTP diberikan dalam dua termin, anggaran untuk tahun 2011 dan 2012 yang nilai totalnya mencapai Rp 6 triliun.

"Anggaran 2011 sekitar dua koma kemudian 2012 tiga koma berapa triliun. Jadi dua anggaran ini sekitar enam triliun," demikian eks wartawan investigasi salah satu harian nasional ini.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA