Keputusan itu dilakukan setelah rapat tertutup pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Tim Investigasi yang dipimpin Lydia Freyani Hawadi selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dirjen PAUDNI), kemarin malam.
"Keputusan ini final dan mengikat," kata Nuh di Jakarta, Selasa pagi (21/4).
Dikutip dari
setkab.go.id, Mendikbud menyatakan TK JIS dilarang menerima murid baru untuk tahun ajaran 2014-2015. Namun TK JIS masih diberi kesempatan melanjutkan proses belajar mengajar sampai dengan akhir tahun ajaran 2013-2014.
Penutupan TK JIS itu dituangkan dalam SK yang ditandatangani oleh Dirjen PAUDNI karena izin untuk TK JIS tahun 1993 juga dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, yang waktu itu dipimpin oleh Hasan Walinono atas nama menteri. Dalam SK itu disebutkan pula bahwa JIS harus memberikan perlindungan dan menyelesaikan kewajiban terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
TK JIS menjadi pemberitaan menyusul terbongkarnya kasus kejahatan seksual yang menimpa siswa sekolah tersebut, yang dilakukan oleh karyawan alih daya di bagian cleaning service.
Dari terungkapnya kasus itu, TK JIS diketahui belum memiliki izin dari pemerintah. Kepala sekolah JIS sendiri, Timothy Carr, mengakui bahwa sekolah TK yang dikelolanya belum mengantongi izin pemerintah.
[ald]
BERITA TERKAIT: