Dirut Indoguna Utama Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Menyuap Presiden PKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 April 2014, 11:59 WIB
Dirut Indoguna Utama Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Menyuap Presiden PKS
maria Elizabeth Liman/net
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maria dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Luthfi saat itu menjabat juga sebagai Presiden PKS.

Jaksa KPK, Irene Putri, mengatakan, suap diberikan supaya Luthfi mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna, dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan karena terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Jaksa Irene membacakan surat tuntutan atas Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4).

Jaksa KPK lainnya, Supardi, menyebutkan bahwa Maria terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian duit oleh Maria, lanjut Supardi, dilakukan melalui Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT IU, H. Juard Effendy, kepada Luthfi melalui Fathanah. Tujuannya, agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono dan anak buahnya, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan, yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

Supardi menguraikan, perbuatan itu dilakukan Maria karena Kementan dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi diajukan PT Indoguna Utama. Maria, terang dia, lalu memutar otak mencari jalan pintas dengan berusaha meminta bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Suswono.

Dia kemudian dipertemukan oleh kawannya, Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati, dengan Ahmad Fathanah yang merupakan sahabat karib Luthfi. Saat itulah Maria meminta kepada Fathanah supaya mau melobi Luthfi guna membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang pada Selasa (29/4) pekan depan.

Terkait kasus yang sama, dua Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi telah divonis dengan pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan. Serta, pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Luthfi Hasan Ihsan telah divonis 16 tahun penjara. Sedangkan, orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah telah divonis 16 tahun penjara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA