Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung transformasi digital administrasi kewarganegaraan.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah biaya naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi WNI yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Selain itu, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri juga meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, atau naik lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.
Tarif Jadi WNI Mulai 1 Agustus 2026
Sebelumnya, melalui PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi WNA ditetapkan sebesar Rp50 juta. Namun, mulai 1 Agustus 2026, tarif tersebut resmi naik menjadi Rp75 juta sesuai ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
Selain naturalisasi, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya, yaitu:
- Permohonan pewarganegaraan karena perkawinan: naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.
- Pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: tetap Rp1 juta.
Tarif Lepas Status WNI Mulai 1 Agustus 2026PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengubah tarif layanan yang berkaitan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Berikut rinciannya:
- Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta.
- Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau berdasarkan pertimbangan kepentingan negara.
Daftar Lengkap Tarif Layanan Kewarganegaraan Mulai 1 Agustus 2026Berikut daftar tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA (naturalisasi): Rp75 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
- Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta
- Salinan keputusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp1 juta
- Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp2 juta
- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta
- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp3,5 juta
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, masyarakat yang akan mengajukan layanan kewarganegaraan perlu menyesuaikan dengan tarif baru tersebut. Seluruh ketentuan ini resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT: