Penutupan itu menyusul kasus kekerasan seksual yang terjadi atas seorang siswa.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dirjen Paudni) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, mengatakan, pencabutan izin itu dilakukan setelah melakukan rapat tertutup bersama dengan Menteri, Dirjen Paudni, Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah.
"Untuk JIS, kami berkeputusan bahwa PAUD JIS harus ditutup. Keputusan ini mulai berlaku besok tanggal 22 April 2014," ujar Lydia kepada wartawan usai rapat di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/4).
Menurut Lydia, dikutip dari
setkab.go.id, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Kemendikbud, PAUD JIS telah berdiri sejak 1993 namun tidak juga memiliki izin.
Sebelumnya, Tim Investigasi Kemendikbud memberi waktu sepekan kepada JIS untuk melengkapi administrasi perizinan Taman Kanak-Kanak yang dimiliki. Langkah ini sebagai upaya penyelesaian tindak asusila yang terjadi di sekolah elite itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: