Adik Kandung Aburizal Bakrie Terseret Kasus Akil

Disebut Penyedia Duit Rp 10 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 April 2014, 19:57 WIB
Adik Kandung Aburizal Bakrie Terseret Kasus Akil
Nirwan bakrie/net
rmol news logo Adik kandung Aburizal Bakrie, Nirwan Bakrie terseret dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar.

Nirwan disebut sebagai pihak yang bakal menyediakan uang sebesar Rp 10 miliar yang diminta oleh Akil Mochtar untuk sengketa Pilkada Jatim.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan Terdakwa Akil Mochtar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).  Saat itu, Jaksa KPK menayangkan transkip rekaman perbincangan blackberry messenger (BBM) antara Ketua Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali dan Akil Mochtar. Nah, di BBM itu ada transkip mengenai Nirwan dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

"Ini di dalam BBM saudara pernah menerima pesan dari Pak Akil yang isinya, 'Katanya yang mau biayai Nov (Setya Novanto) dan Nirwan B. (Nirwan Bakrie). Menurut Sekjenmu (Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham) karena ada kepentingan bisnis mereka di sana.' Betul itu?," tanya Jaksa Elli Kusumastuti kepada Zainuddin yang dihadirkan sebagai saksi.

"Ya itu sesuai yang ada di BlackBerry. Tapi saya enggak jawab," terang dia.

Zainuddin juga membenarkan percakapan selanjutnya yang kembali dibacakan oleh Jaksa Elli.

"Dilanjutkan, 'Jadi sama aku kecil-kecil saja? Wah enggak mau saya. Besok-besok saya batalin nih Pilkada Jatim.'," ujar Jaksa Eli.

"Saksi Zainuddin membalas, 'Tadi siang aku ketemu Idrus dan Novanto di FPG (fraksi Partai Golkar). Katanya yang Idrus yang urus pilkada Jatim. Abang (Akil) kan lebih percaya Sekjen. Makanya saya enggak gerak lagi.' Betul ini saksi?," imbuh Jaksa Elli.

"Iya betul," jawab Zainuddin.

Seperti diketahui, Akil Mochtar didakwa menerima suap dalam sejumlah sengketa pilkada yang bergulir di MK. Khusus untuk perkara Pilkada Jatim, Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di kasus itu Akil disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf C.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA