Tim gugus ini terdiri atas KPK, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pusat Pelaporan Analisis Trannsaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).
"Tapi ini belum berhenti, masih berlangsung apabila ada laporan dari masyarakat. tim masih bekerja sampai Pilpres," lanjut Johan.
Johan pun menerangkan, tim gugus tugas tersebut hanya menerima laporan berupa adanya calon legislatif (caleg)
incumbent (petahana) yang menerima gratifikasi atau dugaan penggunaan uang negara dalam proses pemilu.
"Ini tentu harus dukungan KPU, Bawaslu, dan PPATK," ujarnya.
Ditanya kerja tim gugus tugas juga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Johan bilang tidak tahu.
Namun ia menekankan, pelanggaran tahapan Pemilu bukan ranah KPK melainkan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
[wid]
BERITA TERKAIT: