"Tidak ada yang mulia," kata Teuku Bagus ditanya mengenai apakah dirinya keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK.
Pertanyaan itu dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto di akhir sidang pembacaan dakwaan Teuku Bagus, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (Selasa, 8/4).
Penasehat hukum Teuku Bagus, Aryo Wibowo juga berpendapat sama. Dia juga tak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diberikan Jaksa KPK terhadap kliennya.
Karenanya, Amin Ismanto memerintahkan Jaksa KPK untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Selasa (14/4) pekan mendatang.
"Banyak sekalian juga nggak apa-apa. Nanti koordinasi dengan penasehat hukum," kata Ketua Amin.
"Saksi yang akan kita hadirkan minggu depan rencananya ada lima majelis," timpal Jaksa Irene Putri.
Sebelumnya, Teuku Bagus Mohammad Noor didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4.532.923.350 dalam proses pengadaan proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.
Jaksa KPK, Irene Putry menyebutkan orang lain yang ikut diperkaya oleh Teuku Bagus, yakni Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma.
Sementara Koorporasinya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika.
Terdakwa diancam dengan dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau. Kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Mengacu pada pasal diatas, terdakwa Teulu Bagus terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: