Pasalnya, kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan ditangkapnya dua tersangka berinisial DA dan ST beberapa waktu lalu. Itu berarti, KPK tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan pada kasus bus transjakarta yang menyedot anggaran senilai triliunan rupiah itu.
"KPK nggak mungkin memeriksa kasus ini kalau sudah diambil alih kejaksaan agung," keluh Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat (Jumat, 4/4).
Ahok mengaku tidak mengetahui sejauh mana pihak kejaksaan telah menyelidiki kasus tersebut. Namun ia merasa anek ketika BPKP sendiri juga turut serta melakukan investigasi di lapangan.
"Saya enggak tahu sampai mana ya di kejaksaan, tapi BPKP sendiri sudah investigasi juga," paparnya.
Menurut Ahok, BPKP telah mengindikasikan sejak awal bila terjadi kesalahan prosedur dari awal pengadaan bus transjakarta. Untuk itu, pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut.
Sementara itu terkait permintaan Dishub DKI yang menawarkan agar puluhan bus rusak dan berkarat itu diterima lagi membuat Ahok berang. Dengan tegas Ahok menyebut bahwa Pemprov DKI tidak akan pernah menerima puluhan bus rusak karena dinilai merugikan negara.
"Kita tolak dong kalau enggak benar, sudah lewat 50 hari. Kenapa azas manfaatnya untuk sesuatu yang enggak baik," katanya.
[mel]
BERITA TERKAIT: