"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (2/4).
Menyangkut kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pihak dalam kapasitas saksi. Belum diketahui secara pasti apakah dosen IKJ tersebut sudah memenuhi panggilannya.
KPK belum lama ini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung. Yakni mantan Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.
Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada enam nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.
Ramlan sendiri dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan KY beberapa waktu lalu dihukum pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
[rus]
BERITA TERKAIT: