
. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan. Atut bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (1/4).
Selain Atut, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Khalil Rakhman alias Kholil yang merupakan pegawai negeri sipil. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Ratu Atut.
Belum diketahui pasti apa kaitan antaran Khalil dan Atut. Namun, kata Priharsa, Khalil dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Atut. "Dia dipanggil untuk keperluan penyidikan," tandasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: