Dalam pemeriksaan itu, Anas menjelaskan, Edhie Baskoro Yudhono alias Ibas pernah menerima uang sebesar USD 200 ribu.
"Ada informasi penting bahwa mas Anas menyampaikan Mas Ibas terima 200 ribu dollar di Ciasem," jelas pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/3) malam.
Saat ditanya lebih lanjut terkait apa dan dari siapa uang diberikan, Firman Wijaya enggan menjelaskan lebih jauh. Termasuk, saat ditanya apakah pernyataannya itu hanya bluffing. "Kelanjutannya akan saya sampaikan minggu depan," demikian Firman.
Soal adanya aliran dana USD200 ribu ke putra SBY tersebut sebenarnya bukan barang baru. Tahun lalun, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis juga pernah menyatakan hal yang sama. Tapi, pernyataan tersebut dalam banyak kesempatan sudah dimentahkan Sekjen DPP Partai Demokrat itu.
[zul]
BERITA TERKAIT: