Delapan tersangka dimaksud yakni Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok dan Lee Boon Heng. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni mantan Manajer Pajak AAG, Suwir Laut telah dihukum bersalah oleh Mahkamah Agung melakukan tindak pidana pajak.
"Setahu saya tidak ada surat yang disampaikan dalam rangka untuk memberhentikan, yang ada adalah petunjuk (P19) yang diberikn kepada penyidik dalam rangka melengkapi berkas-berkas, itu saja," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/3).
Kata Basrief, yang jelas tentang petunjuk kelengkapan formil dan materilnya. Sementara substansi teknisnya ada di sana, soal syarat formil dan materiilnya.
Basrief juga menegaskan bahwa penyidikn terhadap kedelapan tersangka masih terus berjalan asalkan berkas perkara sudah dikirimkan dari penyidik Ditjen Pajak dan dinyatakan sudah lengkap (21).
"Kalau lengkap berkas meteriil dan formil tentu akan kita tindaklanjuti," tegasnya.
Saat disinggung apakah perlu kedelapan tersangka tersebut dilakukan penyidikan untuk melanjutkan ke persidangan pasalnya satu tersangka Suwir Laut sudah terbukti dan divonis oleh MA, Basrief mengatakan
"Jadi tidak bisa yang ini (Suwir Laut) sudah terbukti lalu asal dilimpahkan saja tanpa kelengkapan. Akhirnya lepas nanti," pungkasnya.
Sebelumnya Koalisi Anti Mafia Pajak (KAMP), antara lain ICW, Indonesian Legal Resource Center, Ecological Justice mendesak Kejagung dan Dirjen Pajak untuk melanjutkan penuntutan tehadap 8 tersangka kasus AAG tersebut.
KAMP mencium Kejagung telah mengeluarkan SKPP dari sebuah media terkait atas kasus AAG itu. Meski Kejagung berhak mengeluarkan SKPP, dengan argumen nebis in idem (tidak bisa diadili dalam perkara yang sama). Namun KAMP menilai hal itu tidak tepat. Karena Suwir Laut tidak diputus bebas.
Pada Desember 2012 lalu, MA dalam putusannya bernomor No.2239 K/PID.SUS/2012 telah memutus bersalah Manager Pajak AAG, Suwir Laut, dengan hukuman 3 tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun. Selain itu MA juga menghukum AAG membayar denda Rp 2,5 triliun.
AAG pun menyanggupi pembayaran denda itu dengan cara mencicil. Pada 28 Januari lalu cicilan pertama sekitar Rp Rp 719,9 miliar ke rekening Kejagung di Bank Mandiri. Sedangkan sisanya, AAG bersedia mengangsur setiap bulannya sebesar Rp 200 miliar. Sebagai jaminan AAG juga sudah menyerahkan 126 lembar giro bilyet.
[wid]
BERITA TERKAIT: