"Benar, hari ini dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan, Rabu (26/3).
Tidak hanya Ubad yang akan diperiksa untuk kasus ini. KPK juga memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Bandung, Pian Sopian, dan Ketua Koperasi Pegawai Pemkot Bandung Daser Ruswana.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," katanya.
KPK telah menetapkan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, dan Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: