Pasalnya, kata hakim MK Prof Dr Maria Farida Indrati, dalam kesaksian untuk terdakwa Susi Tur Andayani, setiap kali pengambilan putusan sebuah perkara, terlebih dahulu sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK untuk menentukan draft putusan yang nantinya akan menjadi putusan final.
Dalam kondisi adanya jeda waktu pembacaan putusan ini, besar kemungkinan terjadi komunikasi tawar menawar dengan pihak berperkara, seperti yang terjadi kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Mungkin ya," ungkapnya dalam sidang lanjutan terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Senin (24/3).
Maria Farida mengatakan, sangat rentan jika dalam pembahasan RPH tersebut terjadi kebocoran hasil putusan kepada para pihak yang berperkara, meski hal itu tidak bermasalah. Namun, dirinya tidak mau berkesimpulan kebocoran hasil draft tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum hakim maupun panitera untuk meraup keuntungan pribadi.
"Kalau putusan 'A' lalu dibocorkan sama saja kan tidak berpengaruh ya, karena kan putusannya itu (tidak ada perubahan)," imbuhnya.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten ini, Maria memaparkan, jika pelaksanaan RPH digelar pada 26 September 2013. Sementara pembacaan putusan nya dilakukan pada 1 Oktober 2013.
[rus]
BERITA TERKAIT: