Kuasa hukum PT Indotasik Graha Utama, Andi Fachri Hasanuddin menjelaskan, duduk permasalahan Indotasik dengan Indra Navia AS terkait proyek Nova 9000 ATC System SW-Upgrade Project untuk Bandara Internasional Surabaya dan Bandara Internasional Bali.
"Menyatakan tergugat I (Indra Navia AS) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat (Indotasik)," ujar Andi melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (20/3)
Andi, mewakili Indotasik, menuntut ganti rugi kepada Indra Navia akibat membatalkan kerja sama secara sepihak kepada Indotasik. Padahal, Indotasik bersama Indra Navia telah mengajukan untuk ikut berpartisipasi dalam tender tersebut. Mundurnya Indra Navia secara mendadak telah membuat Indotasik mengalami kerugian secara materi maupun non-materi.
Secara materi, Indotasik mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 14,6 miliar. Uang tersebut terdiri atas uang operasional dan uang muka antara Indotasik dengan Indra Navia untuk tender Nova 9000 ATC. Selain itu, Indotasik juga mengalami kerugian usaha mencapai Rp 3,8 miliar. Kerugian ini belum termasuk kerugian pembayaran uang kepada pihak Angkasa Pura selaku pelaksana tender sebesar Rp 50 miliar akibat batal berpartisipasi dalam tender.
"Ini untuk memberi peringatan kepada perusahaan asing lainya untuk tidak semena-mena dengan Indonesia. Dari kejadian ini, semua pihak wajib mengawasi apa yang terjadi di Perum Navigasi, agar jangan sampai terjadi kong kalikong," demikian Andi.
[rus]
BERITA TERKAIT: