Bekas Wakil Rektor UI Ditahan di Rutan Guntur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Maret 2014, 20:20 WIB
Bekas Wakil Rektor UI Ditahan di Rutan Guntur
foto: net
rmol news logo Bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/3). Tafsir ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan instalasi IT Perpustakaan Pusat UI.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur (Jakarta Selatan)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya beberapa saat lalu.

Sementara itu, Tafsir yang merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.23 WIB tadi masih tak mau berkomentar soal penahanannya oleh KPK. Tafsir terlihat sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK menyelimuti kemeja batik coklat yang dikenakannya.

Tafsir merupakan mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013. Tafsir juga merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA