"Tadi terpidana telah dikirim ke LP Perempuan Tangerang untuk melaksanakan hukuman sesuai putusan MA (Mahkamah Agung)," terang Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya.
Sumita menjadi buron sejak September 2012 silam. ‎Kata Adi, penangkapan ini sekaligus merupakan langkah untuk menjalankan putusan MA.
"Pada tahun 2002 terjadi korupsi pada proyek pengadaan alat teknis dan umum TVRI. Saat itu alokasi anggarannya Rp 12 miliar lebih, kemudian terjadi mark up Rp 5 miliar lebih. Jadi hampir separuhnya," beber dia.
Pada pengadilan tingkat pertama dengan dakwaan primer pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, Sumita divonis bebas. Namun, Jaksa melakukan kasasi. Maka berdasarkan putusan MA nomor 856 K/pidsus/2009 tanggal 6 Januari 2011, kata Adi, Sumita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3.
"Yang terbukti tindak pidana dalam dakwaan subsider," jelasnya sembari menambahkan MA memutuskan untuk memvonis Sumita penjara satu tahun enam bulan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
[dem]
BERITA TERKAIT: