Penahanan bekas tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya itu, diperpanjang 30 hari ke depan.
Begitu informasi yang dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (7/3).
Perpanjangan penahanan, masih kata Johan, akan dilakukan mulai 10 Maret 2014 mendatang.
Sementara itu, Firman Wijaya selaku salah seorang pengacara Anas Urbaningrum, membenarkan adanya perpanjangan penahanan itu. Tapi, Firman menduga ada unsur politik di baliknya.
Hal tersebut, tegasnya, terlihat dari masa perpanjangan penahanan Anas yang berlaku hingga 9 April 2014, tepat pada pemilihan legislatif.
"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya pas tanggal 9 April saat pelaksanaan Pemilu (Legislatif). Ini menjadi tanda tanya besar buat saya," kata Firman.
[ald]
BERITA TERKAIT: