Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan jika penyitaan dilakukan di beberapa tempat. Pertama, dua bidang tanah di Kel Mantrijero - Yogjakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Adapun Attabik diketahui merupakan mertua dari Anas Urbaningrum.
"Kedua, tanah dan bangunan di Jalan Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit - Jatim. Luas tanah sekitar 600 meter persegi," terang Johan Budi dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Terakhir, KPK juga melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. Tanah itu atas nama Dina AZ. Adapun Dina adalah anak Dari Attabik Ali.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Sebagai tersangka TPPU, Anas diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pmberantasan TPPU, dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU yangg diubah dengan UU Juncto pasal 55.
[wid]
BERITA TERKAIT: