TPPU Anas, KPK Sita Tanah di Jakarta dan Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Maret 2014, 19:49 WIB
TPPU Anas, KPK Sita Tanah di Jakarta dan Yogyakarta
ATTHIYAH LAILA DAN ANAS URBANINGRUM/NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap terhadap sejumlah aset haram yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Anas Urbaningrum. Aset itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta hingga ke Jawa Tengah (Jateng).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan jika penyitaan dilakukan di beberapa tempat. Pertama, dua bidang tanah di Kel Mantrijero - Yogjakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Adapun Attabik diketahui merupakan mertua dari Anas Urbaningrum.

"Kedua, tanah dan bangunan di Jalan Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit - Jatim. Luas tanah sekitar 600 meter persegi," terang Johan Budi dalam keterangannya, Jumat (7/3).

Terakhir, KPK juga melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. Tanah itu atas nama Dina AZ. Adapun Dina adalah anak Dari Attabik Ali.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Sebagai tersangka TPPU, Anas diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pmberantasan TPPU, dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU yangg diubah dengan UU Juncto pasal 55.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA