Peninjauan Kembali Berulang-ulang Cederai Rasa Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Maret 2014, 17:01 WIB
Peninjauan Kembali Berulang-ulang Cederai Rasa Keadilan
gedung mk
rmol news logo . Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP dinilai membahayakan masyarakat. Upaya peninjauan kembali (PK) yang bisa diajukan berulang-ulang membuat ketidakpastian hukum dalam sebuah kasus, sehingga putusan pengadilan sulit untuk inchrach atau berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan sudah final kok bisa PK lagi. Akhirnya ini muncul masalah," kata pakar sosiologi Musni Umar saat dijumpai di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3).

Dia mengkhawatirkan dengan dibolehkannya PK diajukan tidak hanya sekali dapat merusak tatanan sosial di masyarakat. Pasalnya, seseorang yang sudah divonis hukuman dapat terus mengajukan PK, dan dimungkinkan bisa bebas setelah menemukan bukti baru (novum).

"Bagaimanapun keadaan sekarang masyarakat tidak percaya hukum, ini bahaya sekali kalau tidak diatasi," beber Musni.

Karenanya, Musni berharap agar pemerintah dan DPR dapat memberi batasan aturan pengajuan PK. Agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Jalan keluar tidak ada kecuali membuat rambu-rambu. Bisa melalui undang-undang, KUHAP dan KUHP, bisa undang-undang tersendiri yang dibuat DPR. Yang pasti tidak bisa tidak ada rambu-rambu, tidak bisa tidak ada syarat. Kalau itu tidak ada, PK yang ingin memberi keadilan justru memberi ketidakadilan," jelas Musni yang juga Guru Besar Ilmu Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA