Mulai saat ini hingga 4 Januari 2026, jalur tol dipastikan steril dari kendaraan angkutan barang selama 24 jam penuh.
Kebijakan ini menandai berakhirnya sistem window time (pembatasan jam tertentu) di jalan tol. Sebagai gantinya, pembatasan berlaku secara menerus tanpa jeda demi menjaga performa jalur-jalur krusial yang diprediksi akan mengalami lonjakan beban lalu lintas ekstrem.
Menhub Dudy menegaskan, pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025 yang melibatkan Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri.
Cakupan wilayah meliputi jalur strategis dari Sumatera, Jawa, hingga Bali.
Jalur Toll dilarang melintas bagi angkutan barang tertentu selama 24 jam penuh hingga 4 Januari 2026.
Jalur Arteri (Non-Tol) tetap menggunakan skema window time, dengan pembatasan berlaku pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.
"Kami menghapus window time di jalan tol. Pembatasan kini berlaku nonstop untuk memastikan titik-titik rawan kepadatan tetap terkendali," tegasnya, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 21 Desember 2025.
Menhub menjelaskan bahwa aturan ini tidak kaku. Pemerintah menerapkan sistem manajemen yang responsif terhadap dinamika lapangan. Jika terjadi perubahan arus yang signifikan, Polri memiliki diskresi penuh untuk melakukan tindakan cepat.
Keputusan ini juga merespons pergeseran pola perjalanan masyarakat akibat kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan sistem kerja fleksibel bagi ASN. Menhub mengimbau para operator logistik untuk segera menyesuaikan jadwal distribusi dan mengoptimalkan rantai pasok agar tetap efisien di tengah pembatasan ini.
BERITA TERKAIT: