Kejadiannya, berawal saat Nisa menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya hanyalah korban dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang mendakwakan dirinya.
Anak buah Aburizal Bakrie (ARB) di Partai Golkar itu mulai menitikkan air matanya setelah mengatakan itu dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang Mulia saya minta dibebaskan karena sesungguhnya saya hanya korban dari Akil Mochtar dan Hambit Bintih," tutur dia.
Sambil gemetar, Nisa mengatakan bahwa dirinya mengklaim tidak pernah menerima uang dari Hambit Bintih atau Conelis Nalau Antun. Uang itu selanjutnya akan diberikan kepada mantan hakim konstitusi, Akil Mochtar.
"Saya memohon kepada Yang Mulia untuk mempertimbangkan peran saya," terang dia sembari mengatakan tak pernah berniat melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan Jaksa.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Chairun Nisa, di tuntut hukuman tujuh tahun enam bulan pejara, serta uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dengan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Chairun Nisa dianggap telah terbukti melanggar perbuatan melawan hukum, dengan melakukan penyuapan terhadap Akil untuk mempengaruhi putusan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah di MK.
[wid]
BERITA TERKAIT: