"Hasil visum pada salah satu anak asuh berinisial IC (14) menunjukkan ada kekerasan seksual," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (4/3).
Samuel, kata Rikwanto lagi, memaksa IC melakukan hubungan badan sekitar tahun lalu. Bahkan, dari hasil pemeriksaan IC mengaku dipaksa bersetubuh hingga empat kali. Kejadiannya, dilakukan hingga empat kali di apartemen milik Samuel di kawasan Tangerang.
Rikwanto menambahkan, meski aksi Samuel tak ada yang mengetahui dan tak ada saksi, namun pihak kepolisian akan lakukan pemeriksaan pada anak asuh wanita, termasuk yang sudah dewasa dan sudah diusir.
Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak No 23/2002, Samuel bukan hanya disangkakan Pasal 77 tentang penelantaran dan Pasal 80 tentang penganiayaan. Namun dia juga dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Samuel sudah ditetapkan tersangka dan ditahan siang tadi. Samuel ditahanan karena beberapa alasan, sudah ada alat bukti yang cukup, dan keterangan saksi dan bukti-bukti lain.
[rus]
BERITA TERKAIT: