Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penahanan dilakukan sejak siang ini.
"Tadi siang surat perintah penahanan sudah diterbitkan dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3).
Penahanan, kata dia, dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya alat bukti yang telah lengkap.
"Sudah ada alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lain, sehingga dilakukan penahanan," demikian Rikwanto.
Samuel ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 77 jo 80 dan 81 tentang penelantaran, penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam UU No 23/ 2003 tentang Perlindungan Anak.
Sementara istri Samuel, Yuni Winata, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu. Usai menjalani pemeriksaan Senin (3/3) hingga pukul 20.00 WIB, Yuni dipulangkan oleh penyidik.
Anak-anak panti asuhan yang semula diasuh oleh Samuel dan istri, kini diserahkan ke beberapa panti asuhan dan juga Suku Dinas Sosial Tangerang serta Komnas Perlindungan Anak.
[rus]
BERITA TERKAIT: