KPK Periksa Sepupu SBY dan Adik Marzuki Alie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Maret 2014, 11:41 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi dari Partai Demokrat untuk kasus suap dan korupsi proyek pembangunan stadion olahraga Hambalang yang menyeret Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Kali ini ada tiga orang yang dipanggil. Dua di antaranya merupakan politisi Partai Demokrat yakni Sartono Hutomo dan  Juhaini Alie. Satunya lagi Henny Susanti merupakan taf Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (4/3).

Sartono yang tampak mengenakan baju batik warna coklat tak banyak berkomentar setiba di markas Abraham Samad Cs pukul 9.45 WIB tadi. Sepupu Presiden SBY yang maju sebagai caleg dari Dapil Jatim VII itu  hanya bilang bahwa kedatangannnya untuk memenuhi panggilan dari penyidik KPK.

"Untuk Mas Anas, kasus Hambalang," ujar Sartono.

Sementara itu, Juhaini Alie,adik kandung dari Ketua DPR RI, Marzuki Alie sudah diperiksa sebelumnya. Bahkan disebutkan bahwa Juhaini mengembalikan uang sebesar Rp 700 juta terkait proyek tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA