Mobil Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 4 GRA itu diantar seorang pegawai PT Bali Pratama, perusahaan milik Wawan.
"STNK atas nama TCW. Diduga dulunya mobil diberikan oleh salah satu anggota DPRD Banten atas nama Aeng Haerudin, tetapi kepemilikan atas nama TCW," beber Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Bersamaan dengan mobil Alphard tersebut, lanjutnya, mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 100 SFY atas nama TCW juga disita dari orang bernama Agah.
"Ini dianterin juga disebut untuk dipakai untuk operasional poralis, tapi ini atas nama TCW," jelasnya.
Dengan demikian, total ada sebanyak 46 mobil mewah milik Wawan yang disita oleh penyidik KPK. Wawan sendiri telah dijadikan tersangka untuk kasus Pilkada Lebak Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa artis disinyalir menikmati mobil gratis dari Wawan.
[wid]
BERITA TERKAIT: