Sebelum sidang ditutup, Ketua majelis hakim, Suwidya mengingatkan Hambit untuk tidak mempercayai makelar.
"Kalau ada orang yang menghubungi dan mengaku sebagai hakim untuk kurangi putusan, jangan percaya," kata Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Suwidya juga meminta agar terdakwa segera menyusun pembelaan pada persidangan selanjutnya. Ia memastikan, majelis hakim obyektif memutus hukuman.
"Saudara dilihat Tuhan, kami juga dilihat Tuhan. Jangan sampai nanti kena lagi. Jangan sampai kita berdua duduk sama-sama di situ kan ngga enak," lanjut Suwidya.
Hambit dan Cornelis dikenakan Pasal 6 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Nisa dalam perkara ini dituntut 7,5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
[wid]
BERITA TERKAIT: