Belum Stabil, Wawan Resmi Dibantarkan ke RS Polri

Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Februari 2014, 11:54 WIB
rmol news logo Sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, batal digelar.

Senin kemarin (24/2), Wawan juga urung disidang karena jatuh sakit. Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.

"Maaf Yang Mulia, terdakwa tidak bisa dihadirkan, setelah dibawa ke rumah sakit pada Senin (24/2), perlu dirawat inap. Kami mendapatkan surat medis pada tanggal 26 Februari dari rumah sakit, pada pokoknya menyatakan belum stabil perlu rawat inap dan akan dievaluasi dua hari sejak 26 Februari," kata Jaksa Penuntut Umum Edi Hartoyo saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).

JPU juga meminta agar terdakwa dibantarkan dalam perawatan di rumah sakit Polri, terhitung Senin kemarin hingga dinyatakan stabil untuk mengikuti persidangan.

"Dan soal pembataran atas izin wewenang majelis hakim, kami meminta penetapan pembataran,"pinta Edi.

Permintaan pembataran disetujui oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Mathius Samiaji.

"Untuk sidang lanjutan kami majelis menetapkan pembataran. Kami tidak tahu persis kapan sidang dilanjutkan. Yang tahu dokter dan terdakwa yang rasakan. Kami tidak berani gambling untuk lanjutkan Senin depan. Jadi kami tunda satu minggu pada Kamis depan," pungkas Mathius.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA