Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka.
"Dari empat tempat diinfokan ada sejumlah dokumen dan dokumen elektronik yang disita," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu (26/2).
Namun Johan tak memperinci dokumen apa saja yang disita oleh penyidik KPK. Johan menjelaskan, penggeledahan empat lokasi di Banten itu berlangsung Selasa malam kemarin (25/2).
Empat lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK, yakni kantor BPKAD Provinsi Banten, kantor BAPEDA Provinsi Banten, dan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang terletak di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Banten, dan kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, di Curug Serang, Banten.
[wid]
BERITA TERKAIT: