Penyidik KPK Sita Dokumen dari Empat Kantor Pemprov Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Februari 2014, 20:42 WIB
Penyidik KPK Sita Dokumen dari Empat Kantor Pemprov Banten
ratu atut chosiyah/net
Kecil Besar
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaam alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

"Dari empat tempat diinfokan ada sejumlah dokumen dan dokumen elektronik yang disita," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu (26/2).

Namun Johan tak memperinci dokumen apa saja yang disita oleh penyidik KPK. Johan menjelaskan, penggeledahan empat lokasi di Banten itu berlangsung Selasa malam kemarin (25/2).

Empat lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK, yakni kantor BPKAD Provinsi Banten, kantor BAPEDA Provinsi Banten, dan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang terletak di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Banten, dan kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, di Curug Serang, Banten.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA