Sebelum mengajukan laporan, Gayus mengatakan sudah melihat banyak kejanggalan dari tayangan yang dikomandoi oleh presenter Deddy Corbuzier tersebut. Pertama, surat edaran transaksi Bank Indonesia, e-banking sebesar Rp 700 juta. Menurutnya, e-banking tidak boleh sampai Rp 700 juta.
Gayus menyatakan bahwa seharusnya program terkait, dalam hal ini "Hitam Putih" dapat melakukan pengecekan terlebih dulu terkait transfer itu kepada BI dan dirinya.
"Saya berpendapat yang mulai penyiaran pertama yakni
Trans 7 dalam acara "Hitam Putih". Acara "Hitam Putih" menyiarkan itu," kata Gayus di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2).
"Ini penistaan bagi saya dan lembaga," sambung dia.
Bekas Anggota Komisi Hukum DPR ini menambahkan, dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan yakni tentang pasal penistaan, pemalsuan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan.
[rus]
BERITA TERKAIT: