Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, terpidana Ashar yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sragen periode 1999-2004 ditangkap di Dusun Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul pada Sabtu sore kemarin (22/2).
"Ashar bersama 16 mantan anggota dan unsur pimpinan DPRD Sragen periode 1999-2004 dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi," ujar Untung, Minggu (23/2).
Dia menambahkan, dalam putusan MA yang diterima Pengadilan Negeri Sragen 17 Oktober 2011 lalu, menolak permohonan kasasi dari 17 mantan anggota dewan dan jaksa penuntut umum atas perkara Nomor: 1493K/Pid.Sus/2009. Terkait korupsi dana purnabakti untuk 17 mantan anggota DPRD Sragen dari panitia badan anggaran.
Putusan kasasi MA menguatkan putusan PN Sragen tentang vonis yang dijatuhkan kepada 17 terdakwa mantan dan unsur pimpinan DPRD Sragen. Yang terdiri dari tiga unsur pimpinan dan 14 anggota. Unsur pimpinan dimaksud adalah Slamet Basuki, Sri Indiyah, dan Sarjono yang tetap divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan 14 mantan anggotanya masing-masing divonis satu tahun penjara.
Berikut nama 17 mantan wakil rakyat Kabupaten Sragen yang korupsi berjamaah:
1. H. Slamet Basuki (mantan ketua DPRD periode 1999-2004)
2. Sri Indiyah (mantan wakil ketua DPRD 1999-2004)
3. Drs H. Suwanto
4. Agus Wardoyo (meninggal dunia)
5 . Supono
6. Sarjono
7. Ashar Astika
8. Suyono
9. Suwito
10. Joko Sudiro
11. Agus Suprawoto
12. Siman Setiawan
13. Dewor Sutardi
14. Budi Santoso
15. Rus Utaryono
16. Mahmudi Tohpati
17. Maryono
[wid]
BERITA TERKAIT: