Bahkan, Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tersebut.
"Saya kira Alexiat yang berada di luar negeri selanjutnya kita coba panggil melalui Kemenlu. Nanti bagaimana tindak lanjutnya kita tunggu lah," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor, bahkan salah satu tersangka yakni Ricksy Prematuri yang kasasinya telah diputus oleh Makamah Agung dengan memperberat hukuman penjara selama lima tahun.
"Saya kira begini ini kan, apalagi pertama sudah ada putusan kasasinya. Tapi kita belum terima, tentu kita sudah menghormati putusan selanjutnya, tentu siapapun terkait atas kasus itu kita tindaklanjuti," jelas Basrief.
Sebelumnya, jaksa penyidik mengalami kesulitan untuk menyeret Alexiat Tirtawidjaja ke meja hijau, lantaran masih berada di luar negeri. Terakhir, keberadaan Alexiat diketahui di Amerika Serikat dengan alasan menjaga sang suami yang sakit.
Dalam kasus korupsi bioremediasi, Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka yakni pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dua tahun penjara, denda antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Keempatnya adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Bachtiar Abdul Fatah.[wid]
Sementara, dua tersangka dari pihak kontraktor dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo dengan tiga tahun penjara, dan dua tahun penjara untuk Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Namun, terhadap Ricksy, hakim kasasi MA menanmbah jumlah hukumannya menjadi lima tahun. Sedangkan, satu tersangka lagi adalah Alexiat Tirtawidjaja yang kini bermukim di Amerika Serikat
.[wid]
BERITA TERKAIT: