"Hari ini (Anas) enggak diperiksa karena sakit gigi," ujar pengacara Anas, Carrel Ticualu di gedung KPK, Jakarta Selatan (Jumat 21/2).
Carrel menjelaskan bahwa timnya sudah meminta izin kepada KPK untuk membawa Anas kembali ke rumah sakit. Permintaannya ini tengah ditindaklanjuti kepada komisioner KPK.
"Kemarin sudah ditambal satu gigi, masih ada lagi. Sudah minta berobat ke dokter, soalnya dokter yang kemarin enggak praktek. Penyidik juga lagi berusaha untuk dapat persetujuan dari komisioner," jelasnya.
Seperti diberitakan, dua pekan mendekam di rumah tahanan KPK sejak 10 Januari 2014, Anas mengaku didera sakit gigi.
Pada 22 Februari 2013, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Hambalang. Anas diduga melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengembangannya, Anas Urbaningrum juga ditetapkan menjadi tersangka terkait perkara aliran dana dalam Kongres Demokrat di Bandung 2010 lalu.
[wid]
BERITA TERKAIT: