Hal itu sebagaimana dakwaan Akil Mochtar yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa KPK dalam sidang perdana Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).
Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung adalah pemenang Pilkada di Tapteng. Tapi, calon yang kalah mengajukan keberatan ke MK. Karenanya, dia memberikan uang itu ke Akil guna menolak gugatan itu.
Jaksa Pulung yang bertindak membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa Bonaran memberikan uang ke Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani. Awalnya, Akil meminta Rp 3 miliar kepada Bakhtiar untuk menyampaikan permintaannya kepada Bonaran. Tapi, akhirnya Bonaran hanya menyanggupi memberikan Rp 2 miliar.
"Pada pertengahan bulan Juni 2011, Raja Bonaran Situmeang memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada terdakwa, selanjutnya Bakhtiar meminta bantuan Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor: 14600898888999, dengan menuliskan berita dalam slip setoran "angkutan batu bara", " kata Jaksa Pulung.
Akhirnya, lanjut Pulung, pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya dan mengukuhkan kemenangan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung.
"Menolak permohonan dari para pemohon seluruhnya," demikian Pulung.
[rus]
BERITA TERKAIT: