Dalam uraian dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa KPK, dalam Pilkada Gunung Mas, Akil didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani dan Muhtar Ependy menerima hadiah berupa uang Rp 3 miliar.
"Akil Mochtar bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis sore (20/2).
Akil Mochtar juga didakwa menerima sejumlah kurang Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan Pilkada Lebak dan Rp10 miliar dan 500 ribu dollar AS terkait permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang
Tak hanya itu, Akil juga didakwa menerima uang senilai Rp 19 miliar lebih, tepatnya Rp 19.866.092.800.00 terkait permohonan keberatan Pilkada Palembang, serta sejumlah kurang lebih Rp 500 juta terkait permohonan keberatan Pilkada Lampung Selatan.
"Patut diduga hadiah atau janji tesebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan atas hasil pilkada di Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan yang diserahkan kepada terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK," tegasnya dalam siding yang diketuai oleh Hakim Soewidya itu.
Atas perbutan itu, Akil didakwa melanggar pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Akil pun diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: