Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto membenarkan penangkapan WNA asal China tersebut. Rikwanto mengatakan, tersangka sudah berada di Indonesia dari Maret 2012.
"Selama di Indonesia tersangka selalu berpindah-pindah tempat," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2).
Huang merupakan buronan kasus penipuan perbankan dan pencucian uang yang divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan di China. Pria kelahiran China 10 September 1970 ditangkap bersama istri dan dua anaknya di unit 7C Apartemen Regata Tower Montecarlo.
Dikesempatan yang sama penyidik Interpol Indonesia AKBP Jajang Mulyat di Mapolda Metro Jaya mengatakan, Huang berhasil masuk ke Indonesia karena menggunakan paspor milik kakaknya yang kebetulan foto yang ada mirip dengan Huang.
Tak hanya itu, selama di Indonesia Zhang ternyata menggunakan Kartu Tanda Penduduk palsu. "Dia juga sempat membuat KTP baru dengan identitas baru," pungkasnya.
Namun berkat pendalaman informasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Interpol Indonesia Huang berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya Huang segera dideportasi dan dikembalikan ke negara asalnya, China.
[rus]
BERITA TERKAIT: