Bekas Kepala Bappeda Lombok Timur Resmi Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Februari 2014, 21:40 WIB
rmol news logo Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat resmi menahan M. Lalu Gafar Ismail. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lombok Timur itu terbukti melakukan korupsi uang negara.

"Kejati NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang juga mantan Kepala Bappeda Lombok Timur," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).

Selain Lalu Gafar, jaksa penyidik Kejati NTB juga menahan M. Zuhri selaku konsultan manajemen konstruksi. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Mataram atas korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2007-2011.

Di mana, untuk tersangka M. Lalu Gafar selaku pengguna anggaran telah mencairkan dana yang ternyata pelaksanaan fisik proyek berupa Breakwater alias kaki pemecah gelombang dan Revetmen alias talud reklamasi belum dikerjakan. Selain itu, pekerjaan reklamasi pantai volumenya juga tidak sesuai.

Sedangkan, tersangka M. Zuhri diduga telah membuat dan menandatangani laporan kemajuan fisik proyek. Padahal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

"Akibat perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sekitar Rp 9 miliar," jelas Untung.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA