"Kejati NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang juga mantan Kepala Bappeda Lombok Timur," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).
Selain Lalu Gafar, jaksa penyidik Kejati NTB juga menahan M. Zuhri selaku konsultan manajemen konstruksi. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Mataram atas korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2007-2011.
Di mana, untuk tersangka M. Lalu Gafar selaku pengguna anggaran telah mencairkan dana yang ternyata pelaksanaan fisik proyek berupa Breakwater alias kaki pemecah gelombang dan Revetmen alias talud reklamasi belum dikerjakan. Selain itu, pekerjaan reklamasi pantai volumenya juga tidak sesuai.
Sedangkan, tersangka M. Zuhri diduga telah membuat dan menandatangani laporan kemajuan fisik proyek. Padahal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
"Akibat perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sekitar Rp 9 miliar," jelas Untung.
[wid]
BERITA TERKAIT: