"Kami mendengar ada tuntutan sembilan tahun kami syok. Kami cukup kaget," kata Samsul Huda usai mendampingi kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).
Pihaknya juga tak setuju soal uang pengganti sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar oleh Deddy. Samsul berdalih, dalam persidangan telah terbukti bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri yang cukup signifikan kepada kliennya tersebut.
"Seharusnya itu jadi catatan JPU untuk tidak sebesar itu. Kami nggak taulah apakah mereka yang memutuskan tapi terus terang kami dan terdakwa kami berharap nanti majelis hakim bisa menggunakan hati nuraninya," jelas dia.
Syamsul juga mempertanyakan pidana denda yang diterapkan Jaksa KPK kepada Deddy. Sebab menurutnya, sebagaimana fakta sidang yang ada, tak ada unsur kesalahan Deddy selaku pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.
"Apa sih yang ditampilkan oleh Deddy Kusdinar? Kami tahu ada pemain-pemain besar yang sudah merancang, sudah mendesegn ini, proyek ini tanpa ada daya dari klien kami," demikian Syamsul
.[wid]
BERITA TERKAIT: