Komplotan Pencuri Spesialis Mini Bus Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Februari 2014, 18:15 WIB
Komplotan Pencuri Spesialis Mini Bus Dibekuk
tersangka MN
rmol news logo . Petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua anggota komplotan pencuri spesialis mobil jenis mini bus. Keduanya ditangkap pada 14 Februari lalu dalam sebuah penyergapan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Kita tangkap dua tersangka atas inisial MN yang bertugas sebagai pemetik di lapangan, dan inisial MAG sebagai penadahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (18/2).

Dia menjelaskan, komplotan yang didalangi tersangka MN ini mengkhususkan diri dalam pencurian terhadap kendaraan roda empat seperti Suzuki Carry Futura. Baik tipe mini bus maupun pick up di wilayah DKI Jakarta.

Komplotan ini melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil pakai kunci letter T. Setelah berhasil masuk ke dalam, mereka mengganti kunci kontaknya dengan starter switch yang sudah disiapkan. Tak perlu waktu lama, mesin mobil mudah dinyalakan karena kunci kontaknya sudah diganti.

"Pengakuan mereka sudah melakukan enam kali aksi pencurian. Mobil hasil curian dijual seharga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit," jelas Rikwanto.

Mobil hasil curian kemudian diserahkan kepada tersangka MAG untuk dijual di luar Jakarta. Selain itu, ada pula mobil yang dipreteli onderdilnya atau dijual satuan secara terpisah.

Polisi kini masih memburu tiga anggota komplotan ini yang berhasil menghindari penangkapan. Tersangka MN sendiri terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian betis kaki kanan karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

"Masih dikembangkan juga untuk lokasi-lokasi yang pernah mereka datangi untuk lakukan pencurian," tegas Rikwanto.

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry Futura mini bus warna merah bernopol B 1632 RX, satu sepeda motor Honda Beat nopol F 6857 CK milik tersangka MAG, dan satu unit starter switch yang biasa digunakan untuk mencuri mobil.

Dua tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA