"Diamankan pada hari ini, sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan S. Parman Nomor 70, Semarang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (16/2).
Menurutnya, Endang Setyaningdyah sudah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang bantuan desa Pemkab Demak sebesar Rp 2,1 milyar saat menjabat bupati.
"Tindak pidana itu dilakukan secara bersama-sama," kata Untung.
Ditambahkannya, selain divonis pidana penjara selama satu tahun, Endang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: