Buron, Mantan Bupati Demak Berhasil Ditangkap di Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 16 Februari 2014, 21:48 WIB
Buron, Mantan Bupati Demak Berhasil Ditangkap di Semarang
Endang Setyaningdyah/net
rmol news logo Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Demak berhasil menangkap Mantan bupati Demak Endang Setyaningdyah, yang selama ini menghindari hukuman satu tahun penjara atas kasus korupsi.

"Diamankan pada hari ini, sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan S. Parman Nomor 70, Semarang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (16/2).

Menurutnya, Endang Setyaningdyah sudah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang bantuan desa Pemkab Demak sebesar Rp 2,1 milyar saat menjabat bupati.

"Tindak pidana itu dilakukan secara bersama-sama," kata Untung.

Ditambahkannya, selain divonis pidana penjara selama satu tahun, Endang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA