Satu pelaku ditangkap tersebut merupakan warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, berinisial AR (32). Petugas mengamankan tersangka saat berada di sebuah warung makan, di Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban SH (20). Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban.
"Pelaku bersaksi atas perbuatannya di depan petugas. Kita masih meminta informasi dari pelaku memberi keterangan," kata AKP Kuseni, dikutip
RMOLJateng, Minggu 29 Juni 2025.
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, pelaku atas perbuatannya didasari ingin merampas harta korban. Sebenarnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan dekat, hanya sebagai teman biasa.
Saat kejadian, tersangka membunuh korban dengan mencekik lehernya sampai meninggal dunia. Selanjutnya, jasad wanita ini dibuang di area persawahan oleh pelaku.
Adapun beberapa barang-barang berharga korban yang disikat pelaku di antaranya, motor Honda Scoopy dan sebuah cincin.
"Kurang lebih motifnya seperti itu. Pelaku sengaja mengambil barang-barang milik korban. Informasi kami luruskan, korban tidak ada hubungan apapun dengan pelaku, bukan tunangannya, tetapi orang lain," tandas AKP Kuseni.
BERITA TERKAIT: