Hajriyanto: Sejak Awal Ada Konflik Kepentingan di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Februari 2014, 17:21 WIB
Hajriyanto: Sejak Awal Ada Konflik Kepentingan di MK
Hajriyanto Thohari/net
rmol news logo Petinggi MPR RI mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan UU 4/2014 tentang MK. UU MK yang berawal dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 itu tidak berlaku lagi.

Keputusan MK benar-benar mengejutkan semua kalangan. Dan, itu bisa menjatuhkan citranya sendiri. Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, mengaku tidak menduga MK mengabulkan gugatan UU tentang MK. Tak hanya terkejut, politisi Partai Golkar itu juga mengaku tidak dapat memahami keputusan MK itu.
 
Sejak semula Hajriyanto yakin bahwa MK akan mengalami semacam dilema dalam menyikapi uji materi atas UU ini.

"Mana mungkin MK akan menguji UU mengenai dirinya sendiri. Pasti akan ada konflik kepentingan di MK. Alhasil, persoalan ini sangat dilematis bagi MK," ujarnya.

Parahnya, UU yang mengatur mengenai perekrutan calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan MK sudah tidak berlaku lagi.

"Itu sangat memprihatinkan," tegas Hajriyanto. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA