Dimyati: Putusan MK Menolak UU 4/2014 Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Februari 2014, 14:47 WIB
Dimyati: Putusan MK Menolak UU 4/2014 Sudah Tepat
Dimyati Natakusuma/net
rmol news logo UU 4/2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU  Nomor 1 Tahun 2013 (Perppu Mahkamah Konstitusi) dibatalkan seluruhnya oleh MK sendiri.

Keputusan itu dipuji oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Dimyati Natakusumah.  

"Soal uji materi UU 4/2014, kalau memang yang mengenyam ilmu hukum tata negara tahu jelas UU itu inskonstitusional," ungkap Dimyati, saat berbincang dengan wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2).

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, banyak pasal yang ditindaklanjuti dari Perppu MK itu dikategorikan keadaan genting. Dimyati memandang Perpu MK itu inkonstitusional karena  Perppu tersebut dikeluarkan tidak pada saat genting.

"Tidak ada indikator dalam keadaan genting," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU 4/2014 Tentang Penetapan Perppu 1/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Mahkamah Konstitusi.

Dengan keputusan MK kemarin, maka substansi UU 4/2014 yang menyangkut persyaratan calon hakim konstitusi, pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menjadi tidak ada lagi. Padahal, aturan tersebut dibuat agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, tak terulang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA