Pasalnya, perilaku hakim-hakim MK semakin arogan dengan memutuskan sendiri pembatalkan pengujian UU No 4/2014 tentang Perppu No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang MK.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/2).
"Kalau sudah begini tidak ada cara lain selain mengamandemen UUD agar kedepan perilaku hakim-hakim MK bisa diawasi," katanya.
Menurut Asep, upaya-upaya yang terkait dengan UU pasti akan mengalami kebuntuan karena sikap MK yang seperti ini. Sikap MK yang melanjutkan persidangan UU ini kata Asep lagi, telah melanggar prinsip hukum konflik of interest dimana tidak boleh dimanapun di dunia ini seorang hakim atau lembaga memutuskan untuk dirinya sendiri.
"Prinsip hukum di dunia kalau ada konflik of interest dia tidak boleh menyidangkan perkara. Masak MK memutuskan untuk dirinya sendiri, dia yang digugat, dia juga yang memutuskan diri sendiri," sindirnya.
Bahkan ditegaskan Asep, persoalan ini adalah prinsip dan bukan sekedar norma yang jelas telah dilanggar MK sejak dulu. Seharusnya kalau ada gugatan terkait hal ini ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu menerima saja apa yang sudah diatur terhadapnya, atau dengan cara lain dimana hakim-hakim MK yang ada seharusnya mundur untuk kemudian diangkat hakim-hakim tituler atau sementara yang mengadili perkara tersebut.
"Jadi jangan hakim yang ada yang digugat justru memutuskan gugatan tersebut," tegas Asep.
[rus]
BERITA TERKAIT: