Guru Ngaji Cabul di Ciputat Sudah Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Februari 2014, 16:08 WIB
Guru Ngaji Cabul di Ciputat Sudah Ditahan
ilustrasi/net
rmol news logo . Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial MI (20).

Subdit Humas Polrestro Jaksel Kompol Aswin mengatakan, proses penyidikan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan itu sudah mulai dilakukan.

"Sudah mulai penyidikannya. Tersangka sudah ditahan," ujarnya, Kamis (13/2).

Menurut Aswin, saat ini penyidik masih menunggu hasil visum et repertum terhadap sembilan korban dari RSUD Tangerang Selatan.

"Hasil visumnya belum keluar. Kami masih menunggunya dari rumah sakit," jelasnya.

MI diamankan Polrestro Jaksel Senin 10 Februari lalu atas laporan orang tua korbannya. Korban pencabulannya adalah murid-murid mengaji yang dididiknya di sebuah mushola di Ciputat.

Terungkapnya kasus pencabulan ini karena adanya isu yang beredar di lingkungan tempat tinggal korban. Setelah ditelusuri, salah satu korban berinisial MW mengaku pernah dicabuli MI.

Modus yang dilakukan MI adalah mendatangi rumah korban dengan alasan ingin bermain. Kemudian dia mengajak korban ngobrol di kamar, kemudian meminta korban untuk membuka pakaian lalu dicabuli.

Atas tindakannya, MI dijerat Pasal 292 KUHP tentang perbuatan kekerasan seksual sesama jenis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA